Panja RUU Pertanahan Terima Masukan Pakar Agraria

26-08-2015 / KOMISI II

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Muhidin Halim, menerima masukan dari berbagai pakar agraria terhadap draft RUU dan naskah akdemis RUU Pertanahan yang saat ini sedang disusun oleh Komisi II DPR.

Menurut Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Univ. Hasnuddin, Makassar, Prof. Dr. Farida Patittingi, menjelaskan, secara umum RUU Pertanahan ini sudah memuat secara konprehensif hal-hal yang terkait dengan pertanahan, khususnya perluasan hak-hak atas tanah yang berkaitan dengan penggunaan ruang diatas dan dibawah tanah yang membutuhkan pengaturan termasuk pembentukan kelembagaan hak tersendiri, sebagaimana telah diatur dalam  Pasal 39 RUU Pertanahan ini.

“Namun kelembagaan yang diusulkan dalam ketentuan Pasal 39 ayat 4 belum mencakup penggunaan ruang diatas tanah yang terpisah dengan penggunaan tanahnya dan atau berbeda subjek haknya sehingga perlu ditambahkan kelembagaan hak tersebut,”jelas Farida.

Ia menambakan, dalam RUU ini juga secara tegas RUU telah mengatur tentang pengakuan hak masyarakat hukum adat atas tanah yang selama ini dirindukan oleh Masyarakat Hukum Adat agar ada kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi mereka.

Pengadilan Pertanahan juga diatur dalam RUU ini, oleh karena itu, menurut Farida, dipandang sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini, mengingat sengketa pertanahan di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, oleh karena itu, jelas Farida, keberadaan Pengadilan Pertanahan bisa diatur lebih tegas dan lebih mengutamakan penyelesaian secara mediasi atau musyawarah sebelum masuk ke pokok perkara.

“Jadi  fungsi Pengadilan Pertanahan ini lebih diutamakan untuk menyelesaikan sengketa pertanahan secara musyawarah yang dilakukan oleh hakim dan keputusannya ditetapkan sebagai keputusan yang mengikat, sehingga selaras dengan ketentuan Pasal 59 ayat 1 RUU Pertanahan ini,”tegas Farida.

Sementara itu, Bernhard Limbong pada kesempatan RDPU ini mempertanyakan, tentang bagaimana status Undang-Undang Pokok Agrari (UUPA) dengan adanya RUU Pertanahan ini, serta apakah UUPA masih sebagai UU payung bidang ke agrarian nasional.

Selanjutnya ia juga memberi masukan, diantaranya nilai-nilai fundamental atau Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 harus secara utuh menjadi pijakan dan acuan utama dalam RUU ini, serta paradigma demokratis dan penghormatan HAM perlu masuk dalam BAB II tentang ASAS, juga pendekatan hukum harus sejalan seiring dengan pendekatan kesejahteraan.

Mengenai kompensasi atau ganti rugi, ia memberikan masukan, secara prinsip dalam RUU ini, kesejahteraan pemegang hak atas tanah dijamin lebih baik dari sebelumnya, “Karena itu, aspek ganti rugi baik fisik dan non fisik perlu masuk dalam RUU Pertanahan ini guna menyempurnakan UU No.2 tahun 2015, dan rekemendasinya adalah perlu diterbitkan UU Kompensasi atau Ganti Rugi,”terang Bernhard.

Selain itu, tambahnya, untuk mengatasi pembebasan lahan, perlu diatur kelembagaan Bank tanah dalam RUU ini dan pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah.

“Ada dua alasan utama, yaitu pembangunan terhambat pembebasan tanah dan kegiatan pengadaan tanah selalu menimbulkan konflik,”tegasnya.

Bernhard menguraikan, bahwa tujuan dan manfaat dari Bank tanah adalah pemerintah memiliki stok tanah, efisiensi anggaran APBN/APBD, mengendalikan harga tanah, mengembangkan wilayah perkotaan dan ekonomi wilayah, reforma agrarian dan modernisasi desa, serta ketahanan pangan dan penyediaan perumahan rakyat.

Bank Tanah, terang Bernhard, berfungsi sebagai penghimpun, pengaman, pengendali penguasaan, penilai, dan penyalur tanah, “Sumber pembiayaan Bank Tanah dari APBN/APBD, Bank BUMN dan Swasta, Pajak Properi, Lembaga donor dan lembaga keuangan international, serta kerjasama bilateral dan multilateral,”jelasnya.(nt) foto:ry/parle/ray

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...